Pengakuan Pria yang Bunuh Suami Selingkuhannya saat Bercinta di Ranjang, Awalnya Menggoda Mamah Muda
Atas perbuatannya, kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Otak Pembunuhan
Seorang istri menjadi dalang pembunuhan suaminya sendiri.
Akibatnya, Budiyantoro (38), warga Banguntapan, Bantul, Yogyakarta itu tewas saat berhubungan badan dengan istrinya.
Otak pembunuhan itu tak lain adalah istrinya sendiri yakni KL, perempuan berusia 30 tahun.
Sang mamah muda mengajak selingkuhannya yakni NK (22) untuk menghabisi nyawa sang suami saat mereka bercita di atas ranjang.
Baca juga: Cerita Mamah Muda Pasrah Dibawa ke Gubuk Usai Belanja di Minimarket, Awalnya Diajak Pulang Bareng
Baca juga: Cerita Gadis 15 Tahun Pasrah Dipaksa Pacar Layani Puluhan Pria di Kosan : Tarifnya Rp 400 Ribu
Baca juga: Gadis Muda Jadi Korban Dokter Nakal saat Periksa Kelamin Pasien, Aksi Pelaku Direkam: Dia Keasikan

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi berdasarkan hasil penyelidikan terungkap jika sang istri menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya.
"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30).
Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan,"katanya, Selasa (20/04/2021).
Ia menerangkan tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)