THR Wajib Dibayar Penuh, Bagaimana Jika Perusahaan Tak Mampu? Ini Ketentuannya

Tunjangan yang dibayarkan sekali dalam satu tahun ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Ketentuan bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR secara penuh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mendekati akhir bulan Ramadhan, sebagian masyarakat menanti-nanti kabar baik mengenai tunjangan hari raya atau THR.

Tunjangan yang dibayarkan sekali dalam satu tahun ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Ketentuan pembayaran THR ini telah dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.

Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya.

Dikutip dari siaran pers di laman Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk Polri dan Pensiunan, Segini Besarannya

"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujar Ida.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan

Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: PNS Diminta Bersabar, THR Baru Dicairkan Awal Mei 2021

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved