Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Cairkan Dana Bantuan Rp 1,2 Juta!

Dalam artikel ini juga terdapat bagaimana cara untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.

Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Akses eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.

Dalam artikel ini juga terdapat bagaimana cara untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai di Sini

Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Panduan Daftar BPUM, Login eform.bri.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved