Politeknik Siber dan Sandi Negara Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya, Lulusan Jadi CPNS
Lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BSSN atau instansi pemerintah lainnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang telah membuka pendaftaran mahasiswa baru hingga 30 April 2021.
Poltek SSN (dahulu Sekolah Tinggi Sandi Negara) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BSSN atau instansi pemerintah lainnya.
Poltek SSN memiliki 3 (tiga) Program Studi Diploma IV (empat) dengan sistem paket yang harus diselesaikan dalam 8 (delapan) semester selama 4 (empat) tahun, yaitu:
- Program Studi Rekayasa Keamanan Siber
- Program Studi Rekayasa Kriptografi
- Program Studi Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi
Berikut informasi lengkap seputar pendaftaran Poltek SSN 2021, melansir laman resmi:
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pria/ Wanita
3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
- SMA Jurusan IPA
- Madrasah Aliyah Jurusan IPA
- SMK Teknik Elektronika: Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
- SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi: Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/ Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada Semester IV dan V.
5. Usia minimal 16 (enam belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.
7. Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/ adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.
9. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN.