Setelah Bunuh Suami, Istri Mandi dan Shalat Bareng Selingkuhan, Kelabakan Cari Tempat Buang Jenazah

Setelah membunuh sang suami, istri korban KI dan selingkuhannya NK malah dengan santainya mandi bareng hingga sholat jamaah berdua.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunJogja/Polres Bantul
Mandi dan sholat bareng selingkuhan setelah bunuh suami, istri kelimpungan cari tempat buang jasad 

KI juga memberi kode ke Nur untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.

Mandi dan sholat bareng selingkuhan setelah bunuh suami, istri kelimpungan cari tempat buang jasad
Mandi dan sholat bareng selingkuhan setelah bunuh suami, istri kelimpungan cari tempat buang jasad (kolase TribunJogja/Polres Bantul)

Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.

AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.

Baca juga: Hari Bumi, Ruang Terbuka Hijau di Kota Bogor Diupayakan Penuhi 30 Persen

Saat Nur beraksi, KI tak tinggal diam.

KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.

Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.

Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.

Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata AKP Ngadi.

Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

Baca juga: Demi Mencari KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Selat Bali, AS Kirim Bantuan ke Indonesia

Istri korban, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang suami.

Ia juga mengaku sedih karena tak bisa bertemu dengan ketiga anaknya.

Namun, KI menolak dianggap otak pembunuhan suaminya sendiri.

Ia mengaku sudah berusaha mencegah pelaku NK melakukan pembunuhan tersebut.

"Jadi saya itu seperti manut Mas Kholis gitu lho saat itu, yang jelas ide awal itu dari Kholis. Saya tidak terima kalau saya yang dituduh menyuruh membunuh (suaminya)," kata KI.

Kedua tersangka kini dijerat pasal 340 KUHP dan terancam 20 tahun penjara. (*)

Berita lainnya soal pembunuhan

(TribunBogor/TribunJogja)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved