Ramadhan 2021
Apa Donor Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
Nah, ada beberapa hal seperti memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dan lainnya yang bisa membatalkan puasa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap umat muslim.
Selain menahan lapar dan dahaga, orang yang berpuasa juga wajib menahan hawa nafsu.
Nah, ada beberapa hal seperti memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dan lainnya yang bisa membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukumnya jika mendonorkan darah? Apakah juga membatalkan puasa?
Berikut ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, donor darah diperbolehkan saat puasa.
“Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com dengan artikel berjudul "Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI"
Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.
“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.
Dikutip dari Nahdlatul Ulama, donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Dhuha, Dilengkapi Bacaan Doa Setelah Dhuha
Hal ini dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Lebih lanjut, mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan agama, termasuk donor darah.
Dari pemberitaan Kompas.com, 3 Mei 2020, ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya mengatakan bahwa donor darah tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses donor darah dilakukan di luar tubuh manusia.