Tawuran Perang Sarung

BREAKING NEWS - Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Perang Sarung, 3 Orang Terluka

Awalnya dua kelompok yang sama sama berasal dari wilayah Kecamatan Tanah Sareal ini janjian untuk melakukan perang sarung.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku perang sarung diamankan Polresta Bogor Kota 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Sebanyak delapan orang pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam dari 14 orang pelaku tawura perang sarung diamankan oleh Tim Kujang Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Akibatnya ke delapa tersangka tindak pidana kekerasan tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Saat digiring petugas para pelaku hanya bisa menunduk dengan tangan diborgol.

Ditengah-tengah masyarakat umum tepatnya di halaman Yogya Jalan Sholeh Iskandar para pelau dirilis lengkap dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawan mengatakan bahwa peristiwa tawuran tersebut terjadinpada 24 April lalu sekitar pukul 02.30 WIB sebelum waktu sahur.

Awalnya dua kelompok yang sama sama berasal dari wilayah Kecamatan Tanah Sareal ini janjian untuk melakukan perang sarung.

"Iya mereka janjian di Whatsapp untuk melaksanakan perang sarung," ujarnya, Selasa (7/4/2021).

Setelah berjanjian mereka pun bertemu di Jalan Raya Sholeh Iskandar tepatnya depan Ramayana Toserba.

Namun saat dilokasi rupanya salah satu kelompok tawuran ini tidak hanya membawa sarung namun juga membawa senjata tajam.

"Tapi setelah bertemu ada yang bawa sajam (sejata tajam), ada beberapa orang yang menggunakan sajam, hampir lima orang," katanya.

Saat peristiwa itu terjadi kelompok yang membawa senjata tajam menyerang dengan brutal hingga menyebabkan tiga orang luka nerat akibat sabetan senjata tajam.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 1×24jam polisi berhasil menangkap para pelaku.

Dari 14 orang yang diamankan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dan membawa senjata tajam.

"Dari delapan tersangka lima oramg usianya masih dibawah umur," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah sarung dan senjata tajam jenis celurit, golok tebas, dan beberapa senjata rajam lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved