Sebentar Lagi Cair, Ini Besaran THR PNS yang Diterima Berdasarkan Golongan
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Baca juga: Siap-siap Cair, Sri Mulyani Alokasikan THR untuk PNS Rp 45,4 Triliun
Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako
Besaran THR PNS 2021
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00