Tak Lama Lagi Cair, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021
Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran.
"Tahun ini pemerintah berkomitmen THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja," ujar Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ida mengatakan, pihaknya sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.
"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Ida.
Ida menegaskan, bagi para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ujar Ida.
Ida menilai saat ini kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Maka dari itu, Ida yakin kondisi pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021"