Polisi Ungkap Narkoba Home Industri
BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Tembakau Sintetis
Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar home industri atau industri rumahan pembuat nakoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar home industri atau industri rumahan pembuat nakoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Dari hasil pengungkapan itu polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial RD RI dan RS sebagai peracik narkoba jenis sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan dari hasil penangkapan pelaku peredaran narkoba dalam sekala kecil.
"Kemudian (dari hasil penelusuran) ditemukan barang-barang yang dibuat untuk membuat tembakau gorila ini," katanya sambil didampingi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban saat pers rilis di halaman Pasar Sukasari, Kamis (29/4/2021) sore tadi.
Dari pengungkapan itu polisi mengamankan sejumlah barangbukti berupa belasan botol cairan kimi, kemudian gelas takar, timbangan, mesin pres dan pemanas, tembakau asli serta semprotan yang digunakann menyemprot hasil racikan ke tembakau asli.
Saat diperlihatkan, tembakau asli yang sudah diracik menggunakan bahan kimia itu nerwarna hitam atau ungu ke hitam hitaman.
Saat dibuka tembakau tersebut lebih kental beraroma kimia meskipun masih ada sedikit tercium bau tambakau.
Ketiga tersangka tersebut rupanya meracik tembakau sintetis tersebut di rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agus Susanto mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut kerap melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Tajur.
Awalnya polisi mendapat laporan bahwa Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Raya Tajur sering digunakan untuk transaksi.
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kita monitor, satu orang nempel terus pergi, kemudian yang ngambil itu diikuti oleh tim kita, kemudian kita dalami kemudian dapat yang satu orang kabur itu, kita ketemukan semua di kontrakan itu dan kira temukan alat alat ini (alat peracik narkoba sintetis)," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/terungkapnya-narkoba-home-industri.jpg)