Cair Mulai H-10, Segini Besaran THR PNS : Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Makan hingga Tunjangan Istri

Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. 

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/intisari
THR PNS 2021 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: THR PNS 2021 Cair Mulai H-10 Sebelum Lebaran dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya

Baca juga: THR Karyawan Swasta Kapan Cair ? Ini Kata Pemerintah dan Hitungan Besarannya

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Tak Lama Lagi Cair, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021

Baca juga: Cek Rekening ! THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini Tanpa Potongan, Begini Tips Mengaturnya

Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Dapat THR?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved