Cair Mulai H-10, Segini Besaran THR PNS : Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Makan hingga Tunjangan Istri
Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: THR PNS 2021 Cair Mulai H-10 Sebelum Lebaran dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya
Baca juga: THR Karyawan Swasta Kapan Cair ? Ini Kata Pemerintah dan Hitungan Besarannya
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang melekat
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Tak Lama Lagi Cair, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021
Baca juga: Cek Rekening ! THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini Tanpa Potongan, Begini Tips Mengaturnya
Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Dapat THR?