Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3, Ini Batas Akhir Pencairannya, Jangan Sampai Terlewat

Bantuan yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan untuk meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha ke

Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cara mencairkan BLT UMKM tahap 3 dan batas waktu pencairannya 

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Baca juga: Belum Beli Pelatihan Kartu Prakerja Pertama, Apakah Status Kepesertaan Akan Dicabut?

BRI:

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  • Klik "Proses Inquiry"

Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak.(*)

Berita terkait BLT UMKM 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved