Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tidak Dibayar Penuh, Segini Nominal THR PNS 2021 yang Masuk Rekening, Tunjangan Kinerja Ditiadakan

Besaran THR yang diterima biasanya setara dengan gaji pokok yang diberikan kepada pegawai.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ilustrasi PNS 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: THR PNS 2021 Cair Mulai H-10 Sebelum Lebaran dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya

Baca juga: THR Karyawan Swasta Kapan Cair ? Ini Kata Pemerintah dan Hitungan Besarannya

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved