Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tukang Jahit Jadi Pengedar Narkoba

Nyambi Jadi Pengedar, Tukang Jahit di Ciampea Bogor Dapat Narkoba dari Sosok Ini

Tukang jahit di wilayah Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor inisial RA (21) ditangkap polisi karena nyambi jadi pengedar narkorba

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir, Kamis (29/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang tukang jahit di wilayah Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor inisial RA (21) ditangkap polisi karena nyambi jadi pengedar narkorba jenis ganja.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa ganja yang diedarkan tersangka RA tersebut didapat dari pengedar narkoba inisial JN yang berkedudukan di Ciampea.

"JN masih DPO (Daftar Pencarian Orang/buron)," kata AKBP Harun, Kamis (29/4/2021).

Pengedar JN ini rupanya punya langganan lain yakni dua pemuda berstatus pelajar inisial TRS (18) dan AA (18).

Kedua pemuda ini diamankan polisi pada 9 April 2021 terkait peredaran narkotika tembakau sintetis.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tukang Jahit di Bogor Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, 10 Gram Ganja Jadi Barang Bukti

Barang bukti seberat 4 gram tembakau sintetis diamankan dari tangan kedua pemuda ini.

"Mereka berperan sebagai pengguna di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor dan sudah mengkonsumsi narkotika selama 1 bulan," kata Harun.

Kedua pemuda ini mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari JN via media sosial Facebook.

"Modus operandi yang digunakan dengan cara memesan melalui akun Facebook 'Bad Store.' Barang didapat dari DPO atas nama JN," kata Harun.

Diketahui, kasus narkoba tukang jahit dua pelajar ini merupan beberapa sari 17 kasus narkoba di Kabupaten Bogor yang diungkap dalam dua pekan terakhir sejak awal April 2021.

Dalam dua pekan tersebut totalnya Satnarkoba Polres Bogor menangkap 19 tersangka kasus narkoba mulai dari jenis sabu, ganja, tembau sintetis hingga obat-obatan sediaan farmasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved