Polisi Ungkap Narkoba Home Industri
Pemilik Home Industri Narkoba di Bogor Ngaku Hanya Modal Rp 17 Ribu, Sasaran Remaja 15 Tahun
Para tersangka itu merupakan pemilik home industri sekaligus pembuat dan peracik narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Ketiga orang tersangka pelaku penyalanggunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila yakni RD, RI dan RS hanya bisa tertunduk sambil tangan diborgol saat digiring petugas kepolisian.
Para tersangka itu merupakan pemilik home industri sekaligus pembuat dan peracik narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Di hadapan polisi, RD yang diduga menjadi otak pembuatan narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis itu mengaku hanya bermodalkan uang Rp 17 ribu.
Uang Rp17 ribu itu ia gunakannya untuk membeli tembakau asli per 25 gram yang selanjutnya akan dicampur dengan bahan kimia.
Tak sulit bagi RD untuk mencari bahan kimia yang dibutuhkan.
Ia biasanya membeli bahan racikan melalui online shop ataupun di toko kimia.
"Semua bahan dicampur, dimasukan ke dalam wadah semprotan, kemudian disemprotkan ke tembakau," katanya.
RD mengaku tau cara membuat narkiba sintetis itu dari komunitasnya sesama pemakai narkoba.
Karena selain sebagai peracik, diduga RD juga salah satu pengguna narkoba.
Setelah diracik, tembakau seberat 25 gram tersebut ditimbang dengan berat 5 gram kemudian dimasukan ke dalam kemasan yang memang sudah disiapkan.
"Per lima gram saya jual Rp 5 ribu, sudah empat sampai lima orang yang beli," katanya.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, RD bahkan membuat brand sendiri mulai dari kemasan hingga akun media sosial.
"Targetnya remaja 15 tahun ke atas," singkatnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tembakau sintetis atau tembakau gorila merupakan jenis narkoba yang juga sangat dilarang peredaraannya.