Polisi Ungkap Narkoba Home Industri
Pemilik Home Industri Narkoba di Bogor Ngaku Hanya Modal Rp 17 Ribu, Sasaran Remaja 15 Tahun
Para tersangka itu merupakan pemilik home industri sekaligus pembuat dan peracik narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar home industri atau industri rumahan pembuat nakoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Untuk itu pihaknya meminta dan mengimbau masyarakat untuk juga ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba.
"Tembakau gorila atau tembakau sintestis ini merupakan jenis narkoba sesui dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya
Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.