Ramadhan 2021

Hukum Mencium Aroma Masakan, Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

muncul pertanyaan apakah mencium aroma makanan bisa membatalkan puasa, ini kata Ustaz Buya Yahya

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ist
Ilustrasi mencium aroma masakan dan mencicipinya 

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved