Pulang Tarawih, Gadis Ini Tak Sadarkan Diri Diberi Minum oleh Teman, Tiba-tiba Bangun Tanpa Busana

Ia dan teman prianya itu memang hanya sebatas teman dan tak memiliki hubungan spesial.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock
Ilustrasi 

Sedangkan pelaku kedua, Tersangka S yang berprofesi sebagai pedagang uli ketan melakukan pencabulan terhadap korban di dalam lapak tempat dia berdagang.

Korban diberi uli ketan gratis oleh Tersangka S dan korban diminta untuk melakukan oral.

Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini tergoda untuk melakukan pencabulan setelah tersangka kerap melihat korban hampir setiap hari melintas.

"Jadi dua tersangka dengan korban yang sama, ini semua kita kenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun.

(TribunnewsBogor.com/TribunPadang.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved