THR PNS 2021 Mulai Cair Hari Ini, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase/intisari
THR PNS mulai dicairkan hari ini 

Penerima tunjangan Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:

Penerima Tunjangan Veteran

  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
  • Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
  • Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
  • Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
  • Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
  • Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Besaran THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll

THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:

  • Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum

Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Benarkah Pekerja yang Dirumahkan Berhak Dapat THR? Ini Penjelasannya

Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  • Sekretaris: Rp 7.993.000
  • Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat

  • Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

THR non PNS untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
  • THR non PNS untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
  • THR non PNS untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Demikian daftar penerima dan rincian THR PNS 2021. Semoga hari ini mulai dicairkan.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id THR PNS 2021 mulai dibayar hari ini, berikut daftar penerima dan besarannya

https://nasional.kontan.co.id/news/thr-pns-2021-mulai-dibayar-hari-ini-berikut-daftar-penerima-dan-besarannya?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved