Sate Ayam Beracun

Video Penangkapan NA Jadi Sorotan, Bungkus Sate dan Jaket Wanita Tinggi Semampai Ini Jadi Kunci

Nani juga terlihat sesekali berbincang dengan polwan di sampingnya, lalu kembali menundukan wajah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika jadi sorotan publik.

Hal itu setelah terungkap bahwa NA merupakan wanita misterius yang memasukkan racun sianida ke dalam sate ayam.

Niatnya, sate sianida itu akan dikirimkan oleh NA kepada mantan kekasihnya, Tomy.

NA pun sudah tiga bulan membeli racun yang memang diperuntukan bagi Tomy.

Racun itu dibeli oleh NA melalui toko online.

Belakangan terungkap motif NA mengirim sate sianida ke Tomy yakni karena motif asmara.

NA dan Tomy diketahui pernah menjalin hubungan.

Namun, rupanya NA merasa sakit hati karena Tomy menikah dengan wanita lain.

Kemudian muncul niatnya untuk mengirim sate sianida itu ke rumah Tomy.

Namun nahas, yang jadi korban sate sianida itu justru anak driver ojol yang diminta NA untuk mengantarkan paket misteriusnya itu.

Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah Polisi, NA Balas Dendam Kirim Sate Beracun Sianida, Anak Ojol Jadi Korban

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Terungkap NA Kirim Sate Sianida karena Motif Asmara, Sakit Hati Batal Nikah

Kini sosok NA pun jadi perbincangan publik, apalagi target bernama Tomy juga kabarnya bukan orang sembarangan.

Beredar kabar kalau Tomy adalah anggota polisi di Polresta Yogyakarta, kemudian polisi menyebut bahwa Tomy adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

NA sendiri diketahui memiliki tubuh ideal dengan tinggi semampai.

Kulitnya putih kecoklatan khas wanita Indonesia dan terlihat bersih.

Selain itu, rambutnya juga hitam panjang dan tampak terawat.

Video saat NA aliasa Nani ditangkap Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar, Nani tampak dikawal oleh dua orang Polwan.

Perempuan muda itu mengenakan kaos biru bertuliskan tahanan.

Meski ditutupi masker, namun publik memprediksi Nani memiliki wajah yang cantik.

Rambut lurus Nani yang berwarna hitam pekat diikat dengan rapi.

Baca juga: Salah Sasaran, Ini Pengakuan Perempuan 25 tahun Pengirim Sate Sianida di Bantul: Sakit Hati

Baca juga: Ini Tampang Wanita Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Anak Ojol, Targetnya Bukan Orang Sembarangan

Pantauan TribunnewsBogor.com saat berdiri di antara dua orang Polwan, Nani terlihat menonjol.

Pasalnya tubuh wanita asal Majalengka itu tinggi semampai.

Bahkan, tingginya melebihi tinggi kedua polwan yang berdiri di sisi kanan dan kirinya.

Nani juga terlihat sesekali berbincang dengan polwan di sampingnya, lalu kembali menundukan wajah.

Motif Sakit Hati

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

NA mengaku sakit hati kepada Tomy, pria yang seharusnya menerima sate itu.

Rudy Satriya mengatakan, Nani sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi.

Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Misterius Pengirim Sate Sianida Ditangkap, Penyidik T Jadi Target Utama Pelaku Pembunuhan?

Baca juga: Wanita Pengirim Sate Sianida Ditangkap Polisi, Ciri-cirinya Sama Seperti yang Diungkap Bandiman

Bungkus Sate Jadi Petunjuk

Aparat Satreskrim Polres Bantul menangkap wanita berinisial NA (25) pelaku pengirim sate beracun yang menyebabkan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta meninggal dunia.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Diketahui NA (25) yang merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat diamankan, Jumat (30/04/2021).

Tersangka diamankan di kediamannya, Potorono, Bantul.

"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.

Baca juga: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran

Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.

Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.

"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri,"katanya.

Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.

Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.

Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.

"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com/TribunJogja.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved