Pengakuan Ayah Setubuhi Putrinya Hingga Hamil 6 Bulan, Tak Tahan Lihat Body Korban : Saya Tergoda
Pelaku yang izin pulang ke rumah kemudian mendatangi korban yang sedang berada di kamarnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anak keduanya tersebut,ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Muaraenim.
Pelaku akhirnya dibekuk saat berada di pasar burung Kabupaten Lahat.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Darma mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif pelaku.
"Tersangka kita ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang -undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," kata dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)