Pengakuan Ayah Setubuhi Putrinya Hingga Hamil 6 Bulan, Tak Tahan Lihat Body Korban : Saya Tergoda

Pelaku yang izin pulang ke rumah kemudian mendatangi korban yang sedang berada di kamarnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah kepada putrinya.

Pria berinsial KES (31) itu tega memperdaya putri tirinya hingga hamil 6 bulan.

Akibtanya, sang ayah tiri harus berurusan dengan polisi.

Beradaskan pengakuannya, ia sudah melampiaskan nafsu bejadnya hingga berkali-kali kepada korban yang merupakan anak tirinya sendiri di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

"Sudah sering, sudah tidak terhitung lagi,hampir dua minggu sekali saya ajak dia, kadang di rumah, dan pernah juga di kebun," kata pelaku.

Baca juga: Babak Baru Kasus Sate Sianida, Tersangka Nani Disebut Sudah Menikah Siri Dengan Tomy

Baca juga: Sempat Pulang ke Majalengka Sebelum Kirim Sate Sianida, Ayah Ungkap Sikap Nani di Rumah

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Menurut KES, ia tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.

"Rasa itu tumbuh sendiri, dikarenakan dia sering lewat di depan saya dengan berpakaian seksi, celana pendek, dan baju ketat.

Saya tergoda dan akhirnya dia saya paksa dan saya ajak berhubungan intim," katanya.

Menurutnya, korban merupakan anak kedua dari istrinya.

"Dia anak bawaan dari istri saya, saya menikahi ibunya yang telah memiliki tiga orang anak, dan dari sayapun sudah ada dua orang anak, jadi totalnya 5 anak, korban adalah anak kedua," bebernya.

Setelah dibekuk polisi, pelaku baru mengaku bahwa dirinya menyesali perbuatan bejatnya.

"Saya pasrah atas apa yang terjadi,Saya khilaf,saya menyesal," katanya.

Baca juga: Wanita Misterius Pengirim Sate Sianida Ditangkap, Penyidik T Jadi Target Utama Pelaku Pembunuhan?

Kronologi

Aksi bejat ayah tiri ini baru terbongkar saat usia kandungan korban sudah enam bulan.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada saat pelaku pura-pura ketinggalan rokok di rumah saat sedang menyadap karet bersama istrinya.

FOLLOW JUGA:

Pelaku yang izin pulang ke rumah kemudian mendatangi korban yang sedang berada di kamarnya.

Dengan mengancam menggunakan sebilah pisau, pelaku langsung memerkosa korban.

Korban saat itu tak bisa melawan karena diancam akan dibunuh.

Korbanpun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Tidak puas hingga disitu saja, pelaku berulang kali memaksa korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya.

Entah itu di rumah korban maupun di pondok yang berada di kebun karet tempat pelaku dan ibu korban menyadap karet.

Hingga akhirnya korban hamil.

Bukannya bertanggung jawab. pelaku malah menikahkan korban dengan pria lain untuk mengelabuhi aksi bejatnya.

Baca juga: Cerita PSK Muda Pasrah Diperkosa Hingga Tangannya Diikat Pelanggan, Barang Berharga Ludes

Baca juga: Salah Sasaran, Ini Pengakuan Perempuan 25 tahun Pengirim Sate Sianida di Bantul: Sakit Hati

KES (31), warga Kabupaten Muaraenim ini tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil 6 bulan diamankan di Polres Muaraenim
KES (31), warga Kabupaten Muaraenim ini tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil 6 bulan diamankan di Polres Muaraenim (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA)

Dibongkar Menantu

Aksi bejat pelaku ini akhirnya dibongkar oleh menantunya yang tak lain adalah pria yang diminta untuk menikahi korban.

Saat itu, suami korban memaksa korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi.

Betapa terkejutnya suami korban saat mengetahui bahwa anak yang dikandung istrinya tersebut adalah anak ayah mertuanya sendiri yang merupakan ayah sambung dari istrinya tersebut.

Mendengar pengakuan korban, suami korban menceritakan hal tersebut ke ibu mertuanya.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anak keduanya tersebut,ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Muaraenim.

Pelaku akhirnya dibekuk saat berada di pasar burung Kabupaten Lahat.

Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Darma mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif pelaku.

"Tersangka kita ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang -undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," kata dia.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved