Syarat Penerima BLT Dana Desa Senilai Rp 300 Ribu, Cek Melalui sid.kemendesa.go.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, BLT Dana Desa berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu untuk per keluarga penerima

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS
Ilustrasi 

Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved