Syarat Penerima BLT Dana Desa Senilai Rp 300 Ribu, Cek Melalui sid.kemendesa.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, BLT Dana Desa berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu untuk per keluarga penerima
Editor:
Vivi Febrianti
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.
(Tribunnews.com/Latifah)