Kabar Artis
Heboh Lagi, Konten Posisi Biar Aurel Hamil Disebut Vulgar, Atta Disemprot KPAI : Cuma Kejar Populer
Dalam video yang tayang di YouTubenya, Atta Halilintar memberi judul ‘Posisi Atta Aurel Biar hamil,’.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disemprot Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) gara-gara konten YouTube nya yang dianggap vulgar.
Sebelumnya, netizen sudah meluapkan kritikannya kepada Atta Halilintar dan trending di media sosial Twitter.
Netizen pun beramai-ramai menandai akun medsos KPAI.
Dalam video yang tayang di YouTubenya, Atta Halilintar memberi judul ‘Posisi Atta Aurel Biar hamil,’.
Dalam thumbnail tersebut terlihat beberapa potongan video saat mereka melakukan gerakan yoga dengan tulisan ‘Posisi Favorite Atta Aurel.’
Baca juga: Baru Jadi Sopir, Pak Arman Beri Nasihat Menohok ke Atta Aurel soal Pernikahan, Melaney: Rasain Lu
Hal itu langsung jadi perhatian warganet karena dianggap sudah melewati batas.
"Untuk admin yang kasih judul tolong diperbaiki lagi ya, channel belum tentu dewasa semua yang nonton. Tolong kasih judul yang lebih sopan," tulis salah satu warganet di kolom komentar.
FOLOW:
Video yang diunggah Atta Halilintar sebenarnya memperlihatkan kegiatannya bersama Aurel Hermansyah ketika melakukan yoga.
Namun netizen menilai, judul yang duo AHHA tampilkan ini dianggap tidak relevan dengan isi video.
Baca juga: Kondisi Lucinta Luna Memprihatinkan Pasca Ngaku Hamil, Karyawan Panik, Irish Bella: Jangan Keguguran
Sadar kena protes netizen, video itu telah diganti judulnya menjadi "Menuju Atta Aurel punya BABY".
Rupanya, protes netizen pun sudah sampai ke telinga KPAI.
Terkait judul tersebut, Ketua KPAI, Susanto meminta konten yang ditampil oleh para kreator harus bersifat positif dan ramah anak.

“Kepada para Youtuber andal, kami imbau agar membuat konten yang positif dan ramah untuk anak,” ujar Susanto saat dihubungi awak media, Rabu (5/5/2021).
“Hindari menggunakan narasi-narasi yang mengarah ke hal-hal yang negatif dan belum waktunya dilihat oleh usia anak. Ini tak dibenarkan,” imbuhnya.