Obrolan Serius Pengikut Kekaisaran Sunda Nusantara Bocor, Begini Reaksi Istri Panglima Alex

Obrolan Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Alex Ahmad Hadi Ngala dengan para pengikutnya dibngkar adik ipar.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Jayadi, adik ipar dari Alex Ahmad Hadi Ngala yang disebut-sebut sebagai Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara, saat dijumpai wartawan, Kamis (6/5/2021). 

Namun, imbas bubar pada tahun 2011 lalu, jumlah anggotanya berkurang lantaran bergabungan dengan Sunda Empire.

Namun tak lama, Sunda Nusantara kembali hadir dengan tujuan yang sama.

"MASA itu Majelis Agung Sunda Archipelago. Ketuanya Ahmad Ngalan tinggal di Depok.

Kehadiran Sunda Nusantara ini untuk mensejahterakan umat sedunia. Itu sistemnya. Kalau kita pengikutnya baru sedikit, yang banyak itu Sunda Empire," kata Rusdi di Duren Sawit, Kamis (6/5/2021).

Tak lagi mensejahterakan umat se-Indonesia, Sunda Nusantara yang disebut Rusdi sebuah Kekaisaran ini bertujuan mensejahterakan umat sedunia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Sate Sianida, Tersangka Nani Disebut Sudah Menikah Siri Dengan Tomy

Kendati begitu, ia mengatakan tak memiliki grup dengan anggotanya. Komunikasi yang terjalin sebatas antar petinggi.

Adapun pertemuan antar petinggi dan anggotanya sudah jarang dilakukan.

"Pertemuan? sudah jarang banget. Kegiatan Sunda Nusantara tidak pernah ada. Kita gak ada grup. Itu antara petinggi. Kita gak pernah koar-koar (publish) seperti Sunda Empire. Komunikasi antar petinggi aja," jelasnya.

Kronologi

Polisi mengungkap asal usul kepemilikan mobil Pajero yang dikendarai Rusdi Karepesina (55).

Diketahui, Rusdi mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Akmal menyebut polisi melakukan penindakan tilang terhadap pengendara tersebut.

Dikatakan Akmal, ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan.

"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Rusdi, dikatakan Akmal, membuat dokumen surat kendaraan itu sendiri.

Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP.

"Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.

Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.

Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.

"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuman belum dibalik nama," katanya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Mitsubishi Pajero SN-45-RSD, Rusdi Karepesina (55) laki-laki yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).

Rusdi sendiri diketahui ditilang polisi di Jalan Tol Cawang pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Sempat Pulang ke Majalengka Sebelum Kirim Sate Sianida, Ayah Ungkap Sikap Nani di Rumah

Baca juga: Cerita PSK Muda Pasrah Diperkosa Hingga Tangannya Diikat Pelanggan, Barang Berharga Ludes

Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) (Facebook/Kompas.com)

Saat itu petugas melihat kendaraan yang dikemudikan Rusdi menggunakan pelat nomor polisi berwarna biru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas.

Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Perkara ini kita koordinasikan juga dengan pihak reserse untuk tentukan untuk berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan pihaknya saat ini berfokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi.

"Kita tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya kita serahkan ke reserse," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved