Pencairan BPUM Baru 88 Persen dari Target, Cek BLT UMKM di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Eddy mengatakan, penyaluran ini direncanakan akan diberikan ke 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Dok. Shutterstock
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM. Daftar umkm online, cara daftar umkm, cara mendaftar umkm, daftar online umkm, BPUM, BLT umkm 2021. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyaluran bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang ditujukan kepada UMKM baru 88 persen.

Pemerintah menargetkan, bantuan itu bisa cair sebelum lebaran.

Apakah Anda termasuk penerima bantuan yang belum mendapatkan pencairan dana?

Di artikel ini juga disertakakan cara mengecek penerima bantuan dan mencairkan di BNI dan BRI.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (6/5/2021), Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, anggaran yang ada untuk saat ini baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima manfaat, dengan total dana sebanyak Rp 11,76 triliun.

"Anggaran yang ada untuk saat ini baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima manfaat. Namun, saat ini Kemenkop UKM sudah menyalurkan 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp 10,4 triliun, ini baru 88 persen dari yang ditargetkan," ujar Eddy dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, dikutip Kamis, (6/5/2021).

Eddy mengatakan, penyaluran ini direncanakan akan diberikan ke 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru.

"Ini sudah diputuskan pada rapat 1 Maret lalu. Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkap dia.

Setelah menyentuh angka 9 juta, rencananya Kemenkop UKM akan menambah lagi 3 juta penerima manfaat BPUM.

Asisten Deputi Koperasi & UKM Kemenko Perekonomian Iwan Faidi mengatakan, bantuan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh UMKM.

Baca juga: Cair Rp 1,2 Juta Sebelum Lebaran, Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI, Simak Cara Mencairkannya

Baca juga: Cara Mencairkan Dana BPUM, Cek BLT UMKM Melalui Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id,

“BPUM ini memang memberikan efek luar biasa. Hal ini dibuktikan oleh data BPS yang menunjukkan penambahan sekitar 760.000 orang yang menjalankan usaha baru, dan buruh informal naik 4,5 juta pekerja,” kata dia.

Iwan menilai, program BPUM ini berperan strategis agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya dan juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

“Selain BPUM, ada insentif lainnya seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Untuk 2021 dianggarkan Rp 181,9 triliun untuk insentif bagi UMKM Indonesia,” jelas Iwan.

Cara mengecek daftar penerima BLT UMKM 2021

Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro akan mendapatkan saluran dana sebanyak Rp 1,2 juta.

Masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPUM melalui link resmi diberikan oleh bank penyalur sehingga pencairan akan semakin efisien dan efektif.

Para pelaku UMKM dapat mengecek BPUM melalui dua cara yaitu melalui laman yang disediakan bank BRI dan bank BNI.

Siapkan nomor E-KTP untuk mengecek daftar penerima BPUM.

Berikut cara cek penerima BPUM di Bank BRI dan Bank BNI:

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Sebelum Lebaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Begini Cara Cek Penerima di BRI atau BNI

Baca juga: Buka Link sid.kemendesa.go.id untuk Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ini Syaratnya

Bank BNI

Inilah cara terbaru untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Tangkapan layar laman banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI, Segera Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Baca juga: Syarat Penerima BLT Dana Desa Senilai Rp 300 Ribu, Cek Melalui sid.kemendesa.go.id

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus mematuhi protokol kesehatan.

- Koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan bank penyalur seperti Bank BRI dan Bank BNI telah dilakukan, untuk memastikan proses penyaluran mematuhi protokol kesehatan.

- Koordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan dalam menegakan protokol juga sudah dilakukan.

- Sosialisasi terkait SOP pencairan di daerah telah diberikan, agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

Selain itu untuk pengembangan ke depan, juga dilakukan beberapa hal, seperti:

- Perencanaan proses elektronik dalam administrasi untuk mempersingkat dan mempermudah penyaluran, sehingga dapat menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

- Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, KPK, BPK, dan lembaga lain dalam melakukan perencanaan proses elektronik dalam administrasi tersebut.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved