Ada Pertanyaan Bersedia Lepas Jilbab di Soal Tes Pegawai KPK, Pukat UGM: Wawasan yang Sempit
Hal tersebut lantaran adanya kisah salah satu pegawai KPK yang menceritakan bahwa dirinya mendapat pertanyaan bersediakah lepas jilbab.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polemik soal tes pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah ramai jadi perbincangan.
Hal itu bahkan sampai menuai kritik dari pihak akademisi.
Yang kini tengah disorot dan menjadi trending topik di Twitter pada Sabtu (8/5/2021) yakni soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu "Bersedia Lepas Jilbab"
Hal tersebut lantaran adanya kisah salah satu pegawai KPK yang menceritakan bahwa dirinya mendapat pertanyaan bersediakah lepas jilbab.
TWK KPK menjadi perbincangan beberapa waktu terakhir, karena dinilai pertanyaan-pertanyaannya kontroversial.
Pertanyaan pribadi muncul dalam tes tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan dengan pertanyaan bersediakah lepas jilbab sangat tidak layak dan sama sekali bukan cerminan Tes Wawasan Kebangsaan.
Hal itu karena dua hal. Pertama, mengenakan jilbab atau tidak merupakan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
"Jadi mengenakan jilbab atau tidak merupakan HAM yang dijamin konstitusi, tidak bisa dipaksakan oleh siapapun termasuk institusi tempat bekerja," kata Zaenur dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Ia melanjutkan, pertanyaan itu telah melanggar prinsip dasar yang dijamin di dalam konstitusi yaitu hak beragama.
Baca juga: Ramai Isu Novel Baswedan Bakal Diberhentikan dari KPK, Ini Kata Firli Bahuri
Baca juga: Dengar Isu Bakal Dipecat dari KPK, Novel Baswedan : Upaya Lama yang Terus Dilakukan
Untuk itu, erlepas dari jawabannya bersedia lepas jilbab atau tidak pertanyaan itu tidak layak.
"Pertanyaan itu sudah mencerminkan sempitnya wawasan kebangsaan si pembuat soal," imbuh Zaenur.
Kedua, menurut Zaenur pertanyaan itu sangat tidak berkorelasi dengan tugas dan fungsi pegawai KPK.
Di Indonesia, sebagai negara yang berbhinneka, di dalam pekerjaan apapun tidak ada yang mensyaratkan harus memakai jilbab atau terhalang jika memakai jilbab.
Zaenur mengatakan memakai jilbab tidak ada korelasinya dengan profesionalitas pekerjaannya.
Terdapat narasi yang disampaikan oleh beberapa pihak bahwa perlu ditanyakan terkait kesediaan melepas jilbab adalah untuk penyamaran saat melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Zaenur menanggapi, pertanyaan itu bukan teknis melakukan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara, karena sebenarnya teknik menyamar sudah tidak perlu diajari di KPK.
Sebelum ditempatkan di pos masing-masing para pegawai sudah mendapatkan pelatihannya.
"Tidak lagi ditanyakan apakah seseorang pegawai KPK bersedia berkorban atau tidak, apakah sesuai dengan keyakinannya atau tidak. Semua pegawai KPK itu telah dibekali kemampuan untuk mengumpulkan informasi,"
Dugaan Penjegalan Menguat
Hal-hal tersebut semakin menguatkan pandangan Zaenur bahwa Tes Wawasan Kebangsaan KPK hanya merupakan upaya penjegalan terhadap pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.
"Penjegalan sangat terlihat sejak awal dan hanya orang-orang tertentu yang tidak lolos. Mereka sejak awal memiliki rekam jejak yang sangat luar biasa di dalam pemberantasan korupsi, sering menangani kasus-kasus besar, dan seringkali memiliki pandangan yang berbeda di internal KPK bahkan dengan Firli Bahuri," ungkap Zaenur.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 1,9 miliar, Pegawai KPK Dipecat
Dia melihat dalam tes terdapat upaya untuk membenturkan pandangan keagamaan, pandangan pribadi, dan tugas institusi.
Seakan-akan tes yang dibuat terkait kebhinnekaan tapi sebetulnya tidak.
Apa yang harus dilakukan?
Zaenur mengungkapkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK seharusnya tidak dilakukan.
Tes ini baru muncul saat kepemimpinan Firli Bahuri.
"Tes dimunculkan oleh Firli Bahuri untuk menyaring pegawai KPK yang memiliki pandangan politik dan keagamaan yang berbeda dengan kekuasaan,"ujar Zaenur.
Meski begitu, menurut Zaenur, sudah seharusnya Tes Wawasan Kebangsaan yang telah menimbulkan polemik gaduh ini dijelaskan oleh dua pihak, yaitu KPK dan pemerintah (dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara).
"Harus ada akuntabilitas dan transparansi dengan membuka metode Tes Wawasan Kebangsaan beserta soalnya dan harus ada klarifikasi dari pemerintah mengenai Tes Wawasan Kebangsaan, karena menurut saya tes ini telah menunjukkan satu sikap diskriminatif," ungkap Zaenur.
Dua hal yang harus dilakukan sekarang menurut Zaenur adalah:
- Harus ada penjelasan dari KPK dan pemerintah tentang soal-soal tes sangat diskriminatif serta melanggar prinsip-prinsip HAM
- Tes Wawasan Kebangsaan jangan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan seseorang memenuhi syarat dialihstatuskan menjadi ASN.
Dia mengatakan TWK bisa digunakan oleh lembaga untuk melakukan pemetaan bagaimana preferensi dan pandangan pribadi para pegawainya untuk kemudian disesuaikan dengan nilai organisasi.
"Secara lebih lanjut tes yang bener untuk pembinaan untuk pembinaan karir bukan untuk menjegal," tutur Zaenur.
Baca juga: Pegawai KPK yang Ditemukan Tewas di Gunungsindur Bogor Dipulangkan ke Lampung
Baca juga: Anggota KPK Tewas di Dalam Rumahnya di Bogor, Korban Pulang Bertugas dari Medan
Tanggapan Akademisi Lainnya
Menanggapi hal itu, akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril tidak melihat adanya relevansi antara soal TWK dengan kompetensi jabatan yang diemban oleh staf KPK.
Karenanya, ia meminta agar pimpinan KPK mengklarifikasi soal-soal itu.
"Kita tidak mengetahui sampai sekarang apa motivasi soal-soal itu digunakan, itu yang perlu diklarifikasi oleh KPK. Jika benar, soal-soal semacam itu kenapa digunakan? kenapa tes kebangsaan kok soalnya begitu?" kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
"Setiap tes itu kan ada target yang ingin dicapai, mungkin pimpinan KPK bisa mengonfirmasi itu," sambung dia.
Menurutnya, hal semacam itu menimbulkan banyak dugaan bahwa tes tersebut digunakan untuk menyeleksi ulang pegawai KPK.
Padahal, perintah undang-undang adalah pengalihan, bukan seleksi ulang.
"Walaupun sampai saat ini kita belum tahu apakah mereka dipecat atau tidak. Tapi arahnya kan dibaca ke sana," ujar dia.
Oce menuturkan, pegawai KPK sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat, sehingga hanya perlu pengalihan status.
Artinya, mereka sudah dianggap layak menjadi ASN. Ia menyebut perubahan hukum suatu lembaga tidak boleh merugikan orang yang sudah berada di dalamnya.
"Harusnya ini tidak rumit. Karena perintah UU, tidak boleh mereka dirugikan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap," jelas dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurutnya, tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK untuk proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan keanehan dalam TWK, salah satunya adalah pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan.
Misalnya, pertanyaan terkait doa Qunut atau sikap terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Iya ada yang ditanyakan, ada juga LGBT, itu benar," kata salah seorang sumber Kompas.com, Rabu (5/5/2021).