Modus Pengiriman Ganja 7,4 Kg ke Bogor, Bungkus Paket Diberi Label Bumbu Makanan
Polisi membekuk dua orang pelaku pemuda pengangguran yang berperan sebagai kurir inisial SK (21) dan FA (22) di kawasan Tajur, Kota Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengiriman narkoba jenis ganja seberat 7,4 Kg dari Sumatra Barat berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Bogor sebelum diedarkan di wilayah Bogor di masa ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Polisi membekuk dua orang pelaku pemuda pengangguran yang berperan sebagai kurir inisial SK (21) dan FA (22) di kawasan Tajur, Kota Bogor.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah 5 bulan mengedarkan ganja tersebut dan sudah 3 kali mendapat kiriman dari tersangka yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana di Mapolres Bogor, Senin (10/5/2021).
Modus operandi pengiriman ganja dari Sumatra Barat ini, paket kardus boks diberi label nama bumbu makanan untuk mengelabui jasa ekspedisi pengiriman barang.
Namun ternyata di dalamnya sama sekali tidak ditemukan bumbu makanan kecuali ganja kering seberat 7,4 kg yang dipecah menjadi 7 paket.
Alamat si penerima kiriman ganja ini pun disamarkan.
"Dikirim dari wilayah Sumatra Barat, di situ dicantumkan adalah bumbu makanan. Adapun di sini si penerima alamatnya tidak pasti, hanya patokan saja. Jadi kurir mengantarkan, melalui telepon janjian di tengah jalan," terangnya.
Namun kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku kurir sebelum ganja tersebut sampai ke si penerima dan diedarkan di Bogor.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor jelang Lebaran 2021.
Mereka berdua merupakan pengangguran inisial SK (21) dan FA (22) yang ditangkap di kawasan Tajur, Kota Bogor pada Kamis (29/4/2021).
"Barang bukti yang berhasil disita adalah 7,4 kg ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (10/5/2021) sore.
Eka menjelaskan bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai kurir mengirimkan paket kardus berisi narkoba jenis ganja ke suatu tempat di wilayah Bogor.
Ganja tersebut dikirim dari bandar narkoba di Sumatera Barat yang kini masih buron.
"Dikirim dari wilayah Sumatera Barat," kata Eka.
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan control delivery.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pasal yang dikenakan, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," pungkasnya.