Download Lagu

Download Takbiran Merdu Ustaz Jefri Al Buchori, MP3 Takbiran Ustaz Uje

Agar perayaan hari raya menjadi lebih meriah dan lebih terasa, berikut ini MP3 takbiran yang bisa didengarkan dan ikut dilantunkan.

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Akurama Records
Lirik Lagu Takbiran Ustad Jefri 

“Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Fitri adalah karena hari itu disyari’atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah”

Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir :

“Makanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masing-masing Id (Idul Fitri dan Idul Fitri) terjadi pada waktu disyariatkan untuk 

mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum datang ke musala dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya”.

2. Larangan untuk yang Berkurban

Bagi shohibul kurban, atau perwakilan mereka yang menunaikan kurban, terdapat beberapa larangan.

Mereka dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

Larangan ini berlaku sampai ketika hewan yang mereka kurbankan telah disembelih.

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Adapun larangan untuk memotong rambut berlaku untuk rambut kepala, kumis, bulu kemaluan, maupun ketiak.

(TribunMataram.com / Salma Fenty)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved