Ngaku Begini saat Dicurigai Hamil, Pelajar SMK di Magelang Buang Bayinya Setelah Melahirkan

Perempuan berinisial TA diamankan Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

shutterstock
ilustrasi bayi 

Selain itu, polisi juga memburu oknum yang menjual obat aborsi kepada TA.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan, proses pemeriksaan terhadap TA masih berlangsung.

"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.

Ronald menegaskan, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved