Idul Fitri 2021
Bagaimana Hukumnya Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri? Ini Penjelasannya
Meski waktunya cukup panjang, yakni dari awal Ramadhan, banyak juga orang yang membayar fitrah pada malam takbiran, atau bahkan hingga sudah 1 Syawal.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah itu dilakukan sebelum Idul Fitri.
Meski waktunya cukup panjang, yakni dari awal Ramadhan, banyak juga orang yang membayar fitrah pada malam takbiran, atau bahkan lupa hingga sudah masuk 1 Syawal.
Namun, bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri?
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad, menyampaikan, orang yang lupa itu artinya dirinya tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.
Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Hari Terakhir, Segera Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri 2021, Ini Bacaan Niatnya
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat
Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.
Kemudian, Ia juga mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristighfar, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah yang Tribunnews.com kutip dari bali.kemenag.go.id:
Untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap Dengan Orang yang Berhak Menerimanya
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Baca juga: 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat, Ini Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Berikut ini ketentuan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim, baik berupa uang maupun beras.
Zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang biasa dilaksanakan di akhir bulan Ramadan (Fithr).
Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Hadis Ibnu Umar ra. berkata:
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat salat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)