Cerita Gadis 25 Tahun Pasrah Ditindih Dukun Cabul saat Berobat, Awalnya Diminta Lepas Pakaian

korban pasrah saat diminta msang dukun untuk menanggalkan seluruh pakaian yang sedang dikenakannya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis berusia 25 tahun bernasib apes.

Niat berobat, korban malah dibuat tak berdaya oleh seorang dukun cabul berinisial H alias Ateng (43).

Bahkan, korban pasrah saat diminta msang dukun untuk menanggalkan seluruh pakaian yang sedang dikenakannya.

Rupanya, itu merupakan modus sang dukun untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan.

FOLLOW JUGA:

Peristiwa ini dilami seorang gadis muda asal Sukamara, Kalimantan Tengah.

Aksi dukun Ateng baru terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya selang beberapa hari kejadian.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha pada, Rabu (12/5/2021) menjelaskan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Gadis SPG Susu Dibuat Tak Berdaya Usai Ngobrol Dengan Pacarnya, Korban Kini Kritis

Baca juga: Tangisan Tengah Malam Ungkap Lokasi Mercon Maut, Polisi Datang: Warga Matikan Lampu dan Tutup Pintu

Menurut Kasat reskrim, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wib.

Kejadian ini berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif karena penyakit guna-guna.

Korban yang saat itu mengalami sakit tertarik dan berharap penyakitnya bisa disembuhkan oleh dukun Ateng.

Saat itu, sang dukun pun datang ke rumah korban dengan dalih mengobati penyakit guna-guna yang tengah di derita oleh korban.

"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku," kata dia.

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (net)

Saat di kamar, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya.

Pelaku beralasan hal itu untuk menyembuhkan penyakit korban.

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Kelompok Perguruan Silat Bentrok Dengan Satpam, Awalnya Ditantang Duel: 2 Orang Dibacok

Baca juga: Bakar Kekasihnya Hidup-hidup, Ayah Indah Sebut Pelaku Bersandiwara Jadi Pria Saleh: Hatinya Iblis

Korban Pasrah

Korban yang saat itu pasrah setelah diminta melepas semua pakaiannya.

Saat itu, dukun Ateng memulai aksinya dengan memijat-mijat seluruh badan korban.

Kemudian, tubuh gadis 25 tahun itu ditindih oleh pelaku.

Sang dukun berdalih, hal itu untuk mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.

Saat pelaku mulai menindih dan memperkosanya, korban sempat berontak.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Namun akhirnya korban pasrah saat pelaku menahan kedua tangan korban.

"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujar Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha.

Baca juga: Ledakan Mercon Tengah Malam Bikin Geger Warga, Genteng Rumah Rontok: 9 Orang Terluka, 2 Tewas

Pelaku ditangkap

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengtakan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara.

Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (09/05/2021) kemarin.

Penangkapan perlaku berawal laporan dari korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Menurutnya, korban baru berani melapor selang beberapa hari dari kejadian nahas yang dialaminya.

“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.

Baca juga: Dibakar Hidup-hidup, Dokter Ungkap Kondisi Gadis 22 Tahun Sebelum Wafat : Organnya Rusak Parah

Baca juga: Pria yang Bakar Kekasihnya Sempat Bersandiwara Jadi Pria Saleh, Ayah Korban Ungkap Sikap Pelaku

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/Banjarmasinpost.co.id).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved