Nodai Gadis Remaja Berulang Kali, Pemuda 24 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun

Warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, WH (24), ditangkap polisi setelah menggagahi gadis remaja.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Pemuda diamankan karena ulah sendiri. Pelaku nodai gadis remaja. 

TRIBUNNESBOGOR.COM - Warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, WH (24), ditangkap polisi setelah menggagahi gadis remaja.

Korban inisial N (16). Ia dinodai setelah dijanji ingin dinikahi oleh WH.

"Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk dinikahi," kata AKP Abdul Haris Nicolaus, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan, perkenalan WH dengan N, berawal saat keduanya bertemu di Kabupaten Bulukumba.

Dari perkenalan itu berlanjut hingga menjalin hubungan asmara atau biasa disebut dengan istilah pacaran.

Keduanya kembali janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba, pada Senin, (3/5/2021), sekitar pukul 17.00 WITA.

Setelah bertemu, keduanya menuju ke Kabupaten Bantaeng tepatnya di Jalan Elang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Baca juga: Kronologi Gadis 17 Tahun Dibuat Tak Berdaya Pacar saat Rayakan Lebaran, Baju Gamis Jadi Barang Bukti

Di situlah terjadi hubungan layaknya suami istri pada pukul 19.30 WITA.

"Setelah tiba dan berbincang-bincang keduanya menuju TKP (balai-balai) dan melakukan persetubuhan layaknya suami Istri," jelasnya.

Keesokan harinya, WH kembali membawa N ke Kabupaten Sinjai.

Orangtua N, yang khawatir terus mencari anaknya hingga ke Kabupaten Bulukumba.

"Oleh Keluarga maupun saudaranya terus mencari perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Selanjutnya orangtua N, melapor ke Polres Bulukumba.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya WH berhasil ditangkap di rumahnya, pada Selasa, (11/5/2021).

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bantaeng. WH, kini ditahan di Polres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya.

"Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba," tuturnya.

Atas perbuatannya, WH, dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Pemuda Bantaeng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal Dijanji Ingin Dinikahi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved