Penderitaan Anak Bertahun-tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Sempat Nikah Suami Pergi Tanpa Kabar

Kisah pilu perempuan 17 tahun di Kuala, Aceh dinodai ayah tiri berulang kali. Kelakuan pelaku akhirnya terungkap.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi - Peristiwa tak mengenakkan dialami seorang perempuan 17 tahun di Kuala, Aceh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peristiwa tak mengenakkan dialami seorang perempuan 17 tahun di Kuala, Aceh.

Perempuan berusia 17 tahun itu dirudapaksa ayah tirinya berulang kali.

Di samping itu, korban yang ternyata sudah menikah sejak Desember 2020 itu ditinggal suaminya.

Diketahui jika korba kini tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan tiga adiknya.

Kronologi ayah tiri nodai anak

Polisi masih mendalami kasus yang dialami perempuan 17 tahun itu.

Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.

Terungkapnya korban dinodai ayah tiri berawal dari percekcokan antara tersangka, korban dan ibu korban.

"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Dilecehkan Pria Korea di Ome TV, Wanita Asal Bali Posting Video Pelecehan: Gue Viralin, Tahu Rasa Lu

Baca juga: Pria yang Lecehkan Anak Kecil di Masjid Pangkalpinang Masih 16 Tahun, Nonton Porno Sebelum Beraksi

Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.

Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta dipukul nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.

Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya. "Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.

Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Polres Nagan Raya membekuk S pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved