Penderitaan Anak Bertahun-tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Sempat Nikah Suami Pergi Tanpa Kabar
Kisah pilu perempuan 17 tahun di Kuala, Aceh dinodai ayah tiri berulang kali. Kelakuan pelaku akhirnya terungkap.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peristiwa tak mengenakkan dialami seorang perempuan 17 tahun di Kuala, Aceh.
Perempuan berusia 17 tahun itu dirudapaksa ayah tirinya berulang kali.
Di samping itu, korban yang ternyata sudah menikah sejak Desember 2020 itu ditinggal suaminya.
Diketahui jika korba kini tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan tiga adiknya.
Kronologi ayah tiri nodai anak
Polisi masih mendalami kasus yang dialami perempuan 17 tahun itu.
Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.
Terungkapnya korban dinodai ayah tiri berawal dari percekcokan antara tersangka, korban dan ibu korban.
"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Dilecehkan Pria Korea di Ome TV, Wanita Asal Bali Posting Video Pelecehan: Gue Viralin, Tahu Rasa Lu
Baca juga: Pria yang Lecehkan Anak Kecil di Masjid Pangkalpinang Masih 16 Tahun, Nonton Porno Sebelum Beraksi
Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.
Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta dipukul nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.
Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya. "Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.
Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.

Polres Nagan Raya membekuk S pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Nodai Gadis Remaja Berulang Kali, Pemuda 24 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa Pria Ini Malah Ikutan Nimbrung, Kecerdikan Polisi Ungkap Sandiwara Pelaku
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Sementara itu dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai 3 anak.
Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut.
Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.
Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Hal lain juga terkuak jika korban yang berusia 17 tahun dikabarkan pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.
Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.
Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.
Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.
"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.