Pengakuan Pria yang Raba-raba Kekasih di Pemandian Cikoromoy, Kapok Tak Mau Ulangi : Tidak Terpuji
Aksi meraba-raba sepasang kekasih terjadi di Pemandian Cikoromoy, Banten pada Minggu (16/5/2021).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sepasang kekasih yang videonya sedang meraba-raba di pemandian Cikoromoy minta maaf.
Video sepasang kekasih ini sedang meraba-raba viral di jagat media.
Aksi meraba-raba sepasang kekasih terjadi di Pemandian Cikoromoy, Banten pada Minggu (16/5/2021).
Dalam video yang beredar terlihat mereka duduk berdekatan di atas sebuah pelampung.
Si wanita berkerudung hitam duduk di depan si pria.
Tampak pria tersebut memasukan tangannya ke dalam kerudung dan diduga melakukan tindakan asusila.
Mereka tampak cuek meski di sekelilingnya ramai pengunjung lain.
Kini sepasang kekasih itu sudah diamanka.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi seperti dikutip dari Tribun Banten.
Pria yang meraba-raba adalah DS (20).
DS merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
DS masih berstatus sebagai mahasiswa.
 
Sementara perempuannya adalah RA, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
RA masih berusia 18 tahun.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila di khalayak umum," ujar AKBP Hamam Wahyudi.
DS mengakui yang ia lakukan adalah perbuatan tidak terpuji.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
DS mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan pada AS di pemandian Cikoromoy.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata AKBP Hamam Wahyudi.
Bupati Malu
Melansir Tribun Banten, Bupati Pandeglang, Irna Narulita malu sekaligus geram dengan kejadian pasangan muda-mudi yang mesum di tempat wisata di wilayahnya, di Pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tampak raut wajah Bupati Irna pun menekuk saat diminta tanggapan wartawan tentang kejadian pasangan mesum di wilayahnya itu.
"Yang ngodok-ngodok kutang? Jadi, sudah kami panggil pengelolanya, (kami sampaikan) kalau Anda tidak dapat menjaga attitude, ya kita tutup selama sebulan," kata Irna
Menurutnya, selain bagian perbuatan asusila di tempat terbuka, lanjut Irna, aksi mesum di Pemandian Cikoromoy tersebut menunjukkan pengelola tempat wisata tersebut tidak kooperatif menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana arahan permerintah.
"Jaga jarak tidak ada, terus melakukan tindak asusila, pantas tidak seperti itu?" tuturnya.
Irna enggan untuk memanggil pelaku mesum tersebut. Sebab, hal itu justru membuat malu wilayah yang dipimpinnya.
"Kami tegaskan apabila terjadi kembali kejadian seperti itu dan memalukan nama baik Pandeglang, ya kami tutup sebulan," tandasnya.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											