Reaksi John Kei Dengar Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Sorotan: Saya Keturunan Kesatria
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kelompok John Kei sudah mencapai babak akhir.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kelompok John Kei sudah mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada John Kei.
John Kei di vonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Sebelumnya, polisi menangkap John Kei beserta puluhan anak buahnya terkait kasus penyerangan, pembunuhan berencana, dan pemufakatan jahat.
Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik
Baca juga: Putrinya Jadi Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD, Ayah Korban : Rumah Saya Digedor Tengah Malam

Penyerangan ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei.
"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Dalam video conference, tang digelar Kamis (20/5/2021) kemarin, John Kei bersama kuasa hukumnya terlihat mengikuti sidang putusan yang dipimpin Hakim Yulisar.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Kronologi Aliran Sesat Muncul di Desa Bojong, Kades: Pengikutnya Sering Gak Pada Pakai Baju
Baca juga: Kronologi Kantor Polisi di Lampung Dibakar Warga Gara-gara Begal, 2 Kanit Kabur Selamatkan Diri

Reaksi John Kei
John Kei menunjukan reaksi tak biasa saat vonis untuknya dibacakan majelis hakim.