Sejoli Rampok Rumah Mantan Majikan di Banyumas, Kalung Berlian 90 Gram Dijual Rp 7 Juta
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, menyampaikan jika korban bekerja sebagai seorang karyawan BUMN.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- MAR (29) seorang wanita dan juga pacarnya FK (33) keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (30/4/2021) di rumah korban RS (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
Pelaku pernah bekerja sebagai seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, menyampaikan jika korban bekerja sebagai seorang karyawan BUMN.
Korban mendapati smart phone Samsung A7 miliknya yang disimpan di tas sudah tidak ada.
Kemudian Kamis (13/5/2021) pada saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias, memeriksa kotak perhiasannya ternyata barang yang berada di dalamnya juga hilang.
Barang yang hilang berupa 2 buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, satu cincin 1 gram, aksesoris anting pin baju, satu buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.
Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000.
Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.

Adapun pelaku MAR adalah mantan asisten rumah tangga di rumah korban.
Pelaku MAR mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban.
Selanjutnya Sabtu (24/4/2021) pelaku MAR mengetahui situasi rumah milik korban sepi.
Pelaku mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias.
Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 7.200.000.