Keluarga Nani Pengirim Sate Sianida Bertemu Ayah Korban, Pengacara Sampaikan Hal Ini

Pertemuan dengan keluarga Bandiman sendiri dalam rangka permintaan maaf keluarga atas perbuatan NA.

Tayang:
Editor: khairunnisa
Ist
nani aprilliani kopi sianida 

Selaku penasihat hukum yang mewakili NA dan keluarga besar NA, Anwar menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bandiman.

Baca juga: Panggil Irwan Mussry Daddy, Anak Desy Ratnasari Cerita Kedekatan 8 tahun dengan Suami Maia

Sebab akibat peristiwa tersebut putra bungsu Bandiman, Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia.

"Mewakili tersangka NA dan keluarga besar di Majalengka, memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Bandiman.

"Sungguh tidak pernah ada niatan dalam diri klien kami kejadian yang menimpa ananda Naba Faiz Prasetya terjadi,"ujarnya.

Ia berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

"Dengan demikian, ia meminta pemerintah agar melalukan pengawasan pada peredaran zat kimia berbahaya, sehingga tidak dijual bebas di pasaran.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga, sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa depan,"lanjutnya.

Kunjungan Perdana

Diberitakan Tribunjogja.com pada 18 Mei 2021, Kala itu NA belum pernah dikunjungi keluarga sejak dititipkan pada awal Mei.

Kapolsek Bantul, Kompol B Ayom mengatakan sejak dititipkan di tahanan khusus perempuan di Polsek Bantul, NA belum dikunjungi oleh keluarganya.

NA sendiri diamankan pada 30 April oleh Satreskrim Polres Bantul, dan dititipkan mulai 1 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Kaget Putranya Ditangkap Karena Narkoba, Rita Sugiarto Kecolongan : Semoga Tidak Terulang

"Dititipkan sejak 1 Mei. Pihak keluarga NA belum ada yang ke sini (Polsek Bantul,"katanya kala itu.

Selain tidak dikunjungi, NA juga tidak pernah mendapat kiriman makanan bahkan pakaian dari keluarganya.

Untuk ganti, pihak kepolisian sampai memberikan celana. Selama ini, NA hanya memakai baju tahanan.

Pihaknya tidak melarang keluarga untuk berkunjung. Hanya saja karena adanya pandemi COVID-19, keluarga tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan tahanan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved