Kronologi Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil 8 Bulan, Awalnya Diajak Jalan-jalan Naik Motor
Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Pare.
Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berumur 20 tahun, Galih Hudayana.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Tewas Setelah Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku: Sebulan Tak Dilayani Istri
Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.
Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka lewat WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri.
Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.
Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kost.
Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.