Kronologi Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil 8 Bulan, Awalnya Diajak Jalan-jalan Naik Motor

Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.

"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.

Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.

"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.

Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma

(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved