Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Modus Licik Sopir Truk Perkosa 5 Wanita, 2 Korban Dihabisi : Saya Bunuh karena Teriak

Fakta baru kasus sopir truk membunuh dan memperkosa siswi SMA di Kabupaten Kupang. Pelaku dilaporkann pernah rudapaksa beberapa wanita.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
JITET/Kompas.com
Ilustrasi - Sopir truk rudapaksa dan habisi wanita. 

Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menuturkan, korban berkenalan dengan pelaku sejak bulan September 2020 lalu dan sudah 11 kali mereka bertemu.

Menurut Aldinan, pada pertemuan ke 11 ini, korban diajak berhubungan badan dengan imbalan akan dibelikan telepon seluler (Ponsel) oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kalau mereka sering bertemu tapi tidak pernah berhubungan badan. Pelaku dan tersangka biasanya bertemu dua minggu sekali," ungkap Aldinan.

"Namun, pada pertemuan ke -11 ini pelaku ajak berhubungan badan dan korban pun mengarahkan pelaku untuk mereka bertemu di lokasi kejadian,"sambungnya.

Saat bertemu, pelaku menjanjikan akan memberikan ponsel setelah mau melayani nafsu pelaku.

Karena tergiur ponsel, korban akhirnya mau berhubungan badan.

Saat sedang berhubungan badan, korban merasa kesakitan sehingga sempat berteriak.

"Korban merasa kesakitan korban berteriak, sehingga pelaku membekap mulut, mencekik lehernya dan menikam korban dengan pisau. Sebelum bertemu, pelaku sudah membawa pisau, yang diselipkan di lengan baju," kata Aldinan.

Usai membunuh, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu berhasil terungkap, setelah tim Jatanras Reskrim Polda NTT menangkap pelaku di Kota Kupang, Kamis (20/5/2021) 17.00 WITA.

Pelaku ditangkap, karena terlibat kasus lain yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW alias N (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Modus yang dilancarkan pelaku hampir sama.

Yustinus Tanaem dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal, harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas tidak boleh ada ampun," tegasnya.

Pernah perkosa beberapa wanita

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved