Nasib Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes Pasar Kliwon Solo, Terancam 2 Tahun Penjara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 terancam hukuman penjara.
H, terancam hukuman penjara yang tak main-main.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.
Itu artinya H bisa dapat hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, bukti-bukti sudah kami kumpulkan,” ujar Ade.
Ade menyampaikan, H saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Surakarta.
“Sementara kami tahan di Rutan Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan, selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” tambahnya.
Baca juga: Diusir Petugas, Emak-emak Ini Santai Ngomong Pakai Bahasa Inggris, Respon Polisi Jadi Sorotan
Baca juga: Minta Maaf, Wanita yang Ngamuk di Pos Penyekatan Cilegon Beri Pengakuan, Ternyata Bukan Mau Melayat
Sebelumnya diungkapkan, H merupakan warga Solo yang ternyata residivis.
Ia juga pernah terlibat kasus penyerangan terhadap kafe pada tahun 2013.
Terobos 3 Barikade
Insiden pemukulan yang dilakukan warga berisinial H terhadap polisi Satlantas Polresta Solo ternyata cukup dramatis.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan H yang kini sudah ditetapkan tersangka tak mengindahkan himbuan pihak kepolisian.
Saat itu Aiptu Timbul MU jadi sasaran pemukulan di di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).
"Jadi tersangka ini terobos lapis pertama saat dihadang dan lalu lapis kedua juga menerobos," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).
"Akhirnya di lapis ketiga di hadang tiga anggota polisi barulah berhenti," jelas dia.