Nasib Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes Pasar Kliwon Solo, Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi - Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo Terancam 2 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 terancam hukuman penjara.

H, terancam hukuman penjara yang tak main-main.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

Itu artinya H bisa dapat hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, bukti-bukti sudah kami kumpulkan,” ujar Ade. 

Ade menyampaikan, H saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Surakarta

“Sementara kami tahan di Rutan Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan, selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” tambahnya.

Baca juga: Diusir Petugas, Emak-emak Ini Santai Ngomong Pakai Bahasa Inggris, Respon Polisi Jadi Sorotan

Baca juga: Minta Maaf, Wanita yang Ngamuk di Pos Penyekatan Cilegon Beri Pengakuan, Ternyata Bukan Mau Melayat

Sebelumnya diungkapkan, H merupakan warga Solo yang ternyata residivis.

Ia juga pernah terlibat kasus penyerangan terhadap kafe pada tahun 2013.  

Terobos 3 Barikade

Insiden pemukulan yang dilakukan warga berisinial H terhadap polisi Satlantas Polresta Solo ternyata cukup dramatis.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan H yang kini sudah ditetapkan tersangka tak mengindahkan himbuan pihak kepolisian.

Saat itu Aiptu Timbul MU jadi sasaran pemukulan di di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).

"Jadi tersangka ini terobos lapis pertama saat dihadang dan lalu lapis kedua juga menerobos," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).

"Akhirnya di lapis ketiga di hadang tiga anggota polisi barulah berhenti," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved