Nasib Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes Pasar Kliwon Solo, Terancam 2 Tahun Penjara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.
"Ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan, H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Sosok H
Peristiwa pemukulan polisi terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2011).
H, inisial nama pria tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Polresta Solo pada TribunSolo.com.
Baca juga: Duduk Perkara Pria Serang Polisi di Semanggi Solo : Ngamuk karena Ditegur Tak Pakai Masker
H disebut nekat memukul polisi karena dihentikan perkara tidak menggunakan masker.
Anggota polisi tersebut terkena pukulan dibagian kepala dan leher sebelah kiri.
Lalu siapa sebenarnya H?
H, warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).
Ade menyebut H adalah seorang residivis.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," tegasnya kepada TribunSolo.com.
Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.
Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.