Sempat Berkelit dan Buang Barang Bukti, Tiga Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor Dibekuk Polisi

Tiga orang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk polisi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Istimewa
Barang bukti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk polisi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Tiga orang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk polisi.

Mereka berhasil diamankan Polsek Cileungsi pada Sabtu (28/5/2021).

"Tiga pelaku curanmor ini dalam aksinya sering dilakukan di wilayah Cileungsi," kata Kapolsek Cilengsi Kompol Andri Alam, Minggu (30/5/2021).

Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Cileungsi.

Awalnya, polisi berhasil mengamankan tersangka MF (21) dan N (28).

Mereka sempat berkelit dan membuang barang bukti saat ditangkap polisi.

"Tersangka N dalam penangkapannya tertangkap tangan telah membuang barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 7 buah anak kunci dan 1 buah magnet," kata Andri Alam.

Setelah dikembangkan, polisi mendapat informasi dari kedua pelaku tersebut bahwa masih ada rekannya yang lain.

Akhirnya polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yaitu H beserta barang bukti berupa 1 buah kunci later T,  5 buah anak kunci dan satu buah magnet.

"Tiga tersangka curanmor yaitu MF, N dan H yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara," pungkas Andri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved