Sempat Berkelit dan Buang Barang Bukti, Tiga Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor Dibekuk Polisi
Tiga orang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk polisi.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Tiga orang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk polisi.
Mereka berhasil diamankan Polsek Cileungsi pada Sabtu (28/5/2021).
"Tiga pelaku curanmor ini dalam aksinya sering dilakukan di wilayah Cileungsi," kata Kapolsek Cilengsi Kompol Andri Alam, Minggu (30/5/2021).
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Cileungsi.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan tersangka MF (21) dan N (28).
Mereka sempat berkelit dan membuang barang bukti saat ditangkap polisi.
"Tersangka N dalam penangkapannya tertangkap tangan telah membuang barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 7 buah anak kunci dan 1 buah magnet," kata Andri Alam.
Setelah dikembangkan, polisi mendapat informasi dari kedua pelaku tersebut bahwa masih ada rekannya yang lain.
Akhirnya polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yaitu H beserta barang bukti berupa 1 buah kunci later T, 5 buah anak kunci dan satu buah magnet.
"Tiga tersangka curanmor yaitu MF, N dan H yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Andri.