Cair Bulan Juni 2021, Ini Daftar Penerima dan Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase/intisari
Perbedaan gaji CPNS dan PNS. 

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Siap-siap Cek Rekening, Segini Besaran yang Diterima

Besaran Gaji ke-13 PNS

Adapun untuk besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved