Kisah Gadis 13 Tahun Berulang Kali Diperdaya Oknum, Awalnya Korban Curhat Malah Dicabuli
Ia melanjutkan, gadis berusia 13 tahun itu mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang tak lain pamannya sendiri.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum lurah melakukan tindakan biadab kepada seorang gadis berusia 13 tahun.
Bukan hanya sekali, Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER (40) ini ternyata sudah berulang kali memperdaya gadis muda tersebut.
Parahnya, korban merupakan keponakan sang lurah sendiri.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Er terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban.
"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual, lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.
Baca juga: Fakta Terbaru Wanita Muda Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel: Korban Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Baca juga: Misteri Siswi SMP Tewas Setelah 6 Jam Dinikahi Terungkap, Mulut Berbusa, Polisi Bongkar Fakta Ini
FOLLOW JUGA:
Ia melanjutkan, gadis berusia 13 tahun itu mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang tak lain pamannya sendiri.
Bukan hanya sekali, bahkan hingga 15 kali.
Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.
Sebelum kasus ini muncul, Er bertugas sebagai pejabat publik. Dia Lurah Tanjungpinang Kota.
Awalnya Curhat
Gadis 13 tahun diperdaya saat curhat pada pamannya berinisial ER.
Saat itu, korban curhat telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.
Namun, sang paman bukannya melapor polisi malah ikut melecekan juga keponakannya tersebut.
Peristiwa pertama terjadi pada 24 April 2020 sekira pukul 5.30 WIB.
Saat itu korban bercerita kepada Er, ia mendapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolahnya.
Setelah mendengar cerita itu, bukannya melapor kepada petugas yang berwajib, Er malah menggerayangi korban.
"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom. Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres menirukan ucapan tersangka.
Keesokan harinya, tersangka kembali menggerayangi korban dengan memasukkan tangannya ke alat kelamin korban.
Baca juga: Pengakuan Kakek 30 Kali Perdaya Gadis Muda di Kamar Mandi Futsal: Saya Ancam Santet Kalau Engga Mau
Pak Lurah Minta Maaf
Tersangka ER cuma bisa tertunduk pasrah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (29/5/2021).
Ia pun mengaku menyesal atas berbuatan berjat yang dilakukannya kepada keponakannya sendiri.
"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkap Er.
Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, tersangka mengaku empat kali.
Namun pengakuan korban berbeda dari pernyataannya.
"Hanya empat kali," kata Erwan.
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun Pasrah Digilir 2 Pria di Rumah Kosong, Awalnya Diajak Naik Motor Bertiga

Polisi tangkap RZ
Selain Lurah Tanjungpinang Kota, polisi juga membekuk RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban.
RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.
Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.
Baca juga: Cerita Ijang Terjebak 3 Hari Diselamatkan Kakek Tua dari Lubang 35 Meter : Waktu Terasa Sebentar
Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.
Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.
"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.
Dalam kasus ini tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.
Korban Jalani Pemulihan
Gadis remaja korban pencabulina di Tanjungpinang jalani pemulihan.
Kepala BPPKAD Kota Tanjungpinang, Rustam, Senin, (31/5/2021) seusai kegiatan peresmian galeri kerajinan puan jelita di Kantor BPPKAD.
"Kita sudah koordinasi dengan provinsi juga, saat ini kita lakukan pendampingan secara psikologis dalam rangka pemulihan anak tersebut," terang Rustam.
Rustam menjelaskan, proses pemulihan nantinya akan dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terdiri dari psikolog, dan pendamping hukum.
"Biasanya sesuai kebutuhan psikologinya. Pemulihan bisa 6 atau 12 kali untuk mengembalikan psikologis anak tersebut," sebutnya.
Baca juga: Cerita Bunda Sherly Sediakan PSK Muda untuk Layani Pria Hidung Belang: Short Time Tarifnya Rp 1 juta
Terkait hasil assesment perkembangan pemulihan korban, Rustam mengaku belum menerima hasilnya.
"Assemennya belum sampai kepada saya, mestinya sudah terus dipelajari perkembangannya dari waktu ke waktu," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Rustam juga membagikan kiat-kiat yang harus dilakukan orang tua untuk melindungi anaknya dari tindakan asusila.
"Tipsnya perlu pengawasan dari keluarga. Jadi orang tua harus menjadi contoh teladan bagi putra putrinya, mengawasi dengan baik setiap perkembangan serta berkomunikasi setiap saat dengan putra putrinya," ujarnya.
Terkait pemulihan psikis maupun mental yang dialami korban, Rustam menyebutkan akan membutuhkan jangka waktu yang lama.
"Jadi langkahnya adalah dengan berkomunikasi secara intensif, dengan begitu bisa lebih cepat diketahui," tukasnya
(TribunnewsBogor.com/Tribun Batam)