Pengakuan Pria 32 Tahun Nodai Gadis Remaja di Kebun Tebu, Aksinya Kepergok Ayah Korban

Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi -- Pelaku rudapaksa gadis remaja di Aceh Utara ditangkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria diamankan polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang gadis remaja di Aceh Utara.

Diketahui korban merintih kesakitan saat dirudapaksa oleh seorang pria.

Hingga suara rintihan tersebut sampai didengar oleh ayah korban.

Ternyata anaknya sedang dinodai oleh seorang pria.

Akhirnya penyidik Polres Aceh Utara berhasil mengungkap pelaku yang merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat. 

Pada Minggu (30/5/2021), Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Ia diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Langkahan.

Pria tersebut ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. 

Diketahui gadis di Aceh Utara itu dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan.

Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat.

Sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe. 

Baca juga: Modus Licik Pria Beristri Nodai Gadis 15 Tahun, Ngakunya Bujangan hingga Melamar Korban

Baca juga: Berawal Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Rumah 5 Kali, Dilakukan saat Tak Ada Orang

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved