Pria yang Lecehkan 2 Wanita saat Salat Belum Jadi Tersangka, Warga : Pelaku Bawa Jimat Bulu Perindu
Kasus pelecehan yang dialami 2 wanita saat melaksanakan shalat di musala hingga kini masih ditangani polisi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
"Pusing kepala, pusing," jawab pelaku saat ditanya alasan melakukan pelecehan seksual dari dalam mobil patroli Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021).
Belum Ditetapkan Tersangka
Pelaku pelecehan seksual jemaah perempuan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Sebab, kata dia, jawaban pelaku ngelantur saat diperiksa oleh petugas.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan memberi keterangan ngelantur. Sekarang lagi diperiksa kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati," kata Indra saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (6/6/2021).
Dugaan gangguan jiwa itu yang membuat Marzuki kini belum ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan menempelkan alat kelamin pada Jumat (4/6/2021) terhadap dua jemaah perempuan.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati belum keluar. Biasanya pemeriksaan kejiwaan paling lama butuh waktu dua minggu baru keluar hasilnya. Kita masih menunggu," ujarnya.
Baca juga: Mamah Muda yang Tewas Dimutilasi Tinggalkan 2 Anak yang Masih Balita, Suami: Dia Pamit Beli Susu
Baca juga: Kisah Gadis Aceh Dibuat Tak Berdaya di Kebun Belakang Rumahnya, Bungkus Obat Kuat Jadi Barang Bukti
Baca juga: Kesaksian Keluarga Bu Guru TK Korban Penyiraman Air Keras: Pelaku Kesal Cintanya Ditolak
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Iptu Eka Putra menuturkan bila dari pemeriksaan jiwa Marzuki dinyatakan sehat maka proses hukum dilanjutkan.
Sementara bila dinyatakan gangguan jiwa oleh tim dokter psikiatri jiwa forensik maka perkara dihentikan, sesuai pasal 44 KUHP yang mengatur kasus tindak pidana dilakukan oleh orang gangguan jiwa.
"Di samping itu kami juga tetap melengkapi alat bukti. Karena ini masih proses penyelidikan dan kami belum menetapkan tersangka atau pun naik ke proses penyidikan," tutur Eka.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)