Awalnya Mau Maling, Pria Ini Nafsu Lihat Mahasiswi Tidur Sendirian, Nasib Pelaku Kini Mengenaskan
pelaku perampokan dan rudapaksa di Kecamatan Manggala, Kota Makassar diringkus polisi. Pelaku mengaku ancam korban pakai sajam.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Mengolah TKP, mengintrogasi beberapa saksi yang berada di sekitar TKP, kemudian menganalisa rekaman CCTV," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan itu, ciri-ciri pelaku pun dikantongi.
Keberadaanya terendus di Kabupaten Takalar.
"Hasilnya pelaku utama (MR) ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Setelah dikembangkan kemudian satu orang lagi tertangkap (Y)," ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh MR diberikan ke Y untuk dijual.
"Y ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.
Diketahui bahwa selain MR dan Y, polisi juga turut mengamankan dua orang lainnya.
Kedua orang tersebut yakni A (27) dan F (27).
Agus mengatakan, empat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Samplungan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Takalar, dan di Kota Makassar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Abu Bakar Lambogo serta Jalan HR Daeng Ngunjung.
"Penangkapan berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial YK di Jalan HR Daeng Ngunjung, Kota Makassar. Dari situ dikembangkan dan menangkap MR dan AS ditangkap di Galesong, Kabupaten Takalar.
Baca juga: Menyelinap Lewat Atap Rumah, Pria Ini Bikin Bos Plastik Terkulai Tak Berdaya, Uang Puluhan Juta Raib
Baca juga: Cerita Sosok Tanpa Busana Menyelinap ke Rumah Pak RT Tengah Malam, Pelaku Bawa Benda Ini Lalu Kabur
Sementara FJ kita tangkap di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar," jelas Agus saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/6/2021).
Dari empat pelaku, dua orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.
"Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, pelaku MR dan FJ mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki MR dan FJ. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi kedua pelaku mengindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku MR dan FJ," katanya.
Agus menambahkan, kondisi mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat ini sudah membaik, meski sempat mengalami trauma.
"Kondisi korban sudah membaik, meski sempat trauma. Korban kan diancam sajam dan diperkosa saat itu. Yang perkosa hanya hanya pelaku MR," ucapnya.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai ancaman kekerasan terhadap seseorang, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.